Kamis, 17 Mei 2012

Permendag No. 27 tahun 2012 di Revisi

JAKARTA.

Setelah mendapatkan banyaknya protes dari perusahaan-perusahaan pemegang API, terhadap peraturan meneri perdagangan no 27 thun 2012, selain karena baru saja para perusahaan membuat API, juga karena dalam peraturan tersebut para perusahaan khususnya importir umum API-U harus membatasi impor yang selama in mereka lakukan.
 
Setelah pada hari Rabu tanggal 9 Mei 2012 yang lalu telah diadakan rapat tindak lanjut PERMEDAG NO. 27 Tahun 2012 tentang API tersebut dengan Dijen perdagangan Luar Negeri, dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Perindustrian, BKPM, dan beberapa Assosiasi, berikut point yang dapat diambil:

1. Satu perusahaan hanya boleh memiliki 1 Angaka Pengenal Importir  (API-P / API-U)
    => Semua perusahaan pemilik API wajib menyesuaikan dengan peratuan ini paling lambat tanggal 31 Desember 2012
 2. Sehubungan dengan Pasal 4 Ayat 2, bahwa API-U hanya boleh mengimpor kelompok/jenis barang yang tercakup dalam 1 (satu) bagian ( sesuai dengan Bagian dalam lampiran PERMENDAG NO. 27 dan BTKI 2012),setelah berkoordinasi dan rapat dengan Departemen Teknis terkait, Dirjen DAGLU berjanji akan mengusulkan kepada Menteri Perdagangan agar API-U dapat mengimpor barang lebih dari 1(satu) bagian dalam BTKI 2012 sepanjang : 
     1. sesuai dengan klasifanya 
     2. Barang yang diimpor dihasilkan oleh perusahaan luar negeri yang memiliki hubungan istimewa Dirjen DAGLU akan mengusulkan untuk merevisi pengertian hubungan istimewa, sampai hari ini saya belum mengetahui perkembangannya, mohon dishare jika sudah ada yang mengetahui informasi terkini.
3. Sesuai pasal 5, API-P hanya boleh mengimpor barang untuk dipergunakan sendiri sebagai barang modal, bahan bahu, bahan penolong dan/atau bahan pendukung proses produksinya dan dilarang untuk diperdagangakan atau dipindahtangankan.
4. Pasal 6, Pemilik API-P boleh  mengimpor Barang Industri Tertentu untuk tujuan Tes Pasar dan Barang
Komplementer, syarat mengenai Tes Pasar ada dalam pasal 7, pasal 8,dan pasal 10, syarat mengenai Barang Komplementer ada dalam pasal 9 dan 10.Barang Industri tertentu yang diimpor untuk tujuan Tes Pasar dan Barang Komplementer boleh dipindah tangankan dan diperdagangkan Sayangnya tidak ada pengertian mengenai Barang Industri Tertentu dalam PERMENDAG No. 27 Tahun 2012 ini.

Kementerian Perdagangan (Kemdag) akan merevisi kembali Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 27/2012 soal Impor Produk Barang Jadi.Kepastian ini disampaikan Deddy Saleh, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag. Nantinya, perusahaan pemilik Angka Pengenal Impor Umum (API-U) boleh mengimpor lebih dari satu kelompok barang. "Nantinya, tidak ada pembatasan impor. Asalkan bisa menunjukkan hubungan istimewa dengan perusahaan di luar negeri," kata Deddy, Jumat (11/5).

Yang dimaksud hubungan istimewa adalah si importir harus bisa menunjukkan bukti bahwa dirinya merupakan agen tunggal atau perwakilan dari produsen luar negeri dalam memasarkan produknya di Indonesia.
Perubahan ini menjadi pembeda utama dengan beleid sebelumnya. Pemerintah tampaknya kembali mengembalikan beleid khusus untuk umum ke beleid nomor 39/2010. Sayang, Deddy belum bisa memastikan kapan revisi ini bakal terbit.Yang pasti, batas revisi Permendag Nomor 27/2012 bisa sampai akhir Desember. Namun, "Pengusaha inginnya cepat agar ada kepastian," uijar Deddy.
Berita ini tentu menjadi angin segar bagi kalangan importir umum. Apalagi, mereka sebelumnya juga sudah mengaku keberatan dengan beleid impor ini. Maklum, bagi industri tertentu seperti otomotif, kosmetik, makanan mereka membutuhkan lebih satu satu nomor pengenal impor barang.
Untuk industri otomotif semisal, setidaknya membutuhkan 12 kelompok barang, antara lain seperti karet, kaca dan kulit. "Kalau elektronik hanya satu kelompok barang bisa. Kalau otomotif bisa banyak," tandas Sukiatno Halim, Wakil Ketua Bidang Home Appliance Gabungan Elektronik Indonesia (Gabel).
Natsir Mansyur, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perdagangan menambahkan, keputusan Kemdag merevisi aturan ini melegakan. Makanya, pengusaha bisa memaklumi bila kemudian pemerintah menetapkan persyaratan.Syarat itu, kata Natsir, bisa berupa pengawasan impor dari pemerintah. Dengan cara seperti itu, aturan bisa berjalan mulus di lapangan.
Bayu Krisnamurthi, Wakil Menteri Perdagangan bilang Permendag nomor 27/2012 terbit sebagai respon pemerintah yang ingin menata ulang kembali ketentuan mengenai importir dan pengenal impor barang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar