Kamis, 17 Mei 2012

Permendag No. 27 tahun 2012 di Revisi

JAKARTA.

Setelah mendapatkan banyaknya protes dari perusahaan-perusahaan pemegang API, terhadap peraturan meneri perdagangan no 27 thun 2012, selain karena baru saja para perusahaan membuat API, juga karena dalam peraturan tersebut para perusahaan khususnya importir umum API-U harus membatasi impor yang selama in mereka lakukan.
 
Setelah pada hari Rabu tanggal 9 Mei 2012 yang lalu telah diadakan rapat tindak lanjut PERMEDAG NO. 27 Tahun 2012 tentang API tersebut dengan Dijen perdagangan Luar Negeri, dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Perindustrian, BKPM, dan beberapa Assosiasi, berikut point yang dapat diambil:

1. Satu perusahaan hanya boleh memiliki 1 Angaka Pengenal Importir  (API-P / API-U)
    => Semua perusahaan pemilik API wajib menyesuaikan dengan peratuan ini paling lambat tanggal 31 Desember 2012
 2. Sehubungan dengan Pasal 4 Ayat 2, bahwa API-U hanya boleh mengimpor kelompok/jenis barang yang tercakup dalam 1 (satu) bagian ( sesuai dengan Bagian dalam lampiran PERMENDAG NO. 27 dan BTKI 2012),setelah berkoordinasi dan rapat dengan Departemen Teknis terkait, Dirjen DAGLU berjanji akan mengusulkan kepada Menteri Perdagangan agar API-U dapat mengimpor barang lebih dari 1(satu) bagian dalam BTKI 2012 sepanjang : 
     1. sesuai dengan klasifanya 
     2. Barang yang diimpor dihasilkan oleh perusahaan luar negeri yang memiliki hubungan istimewa Dirjen DAGLU akan mengusulkan untuk merevisi pengertian hubungan istimewa, sampai hari ini saya belum mengetahui perkembangannya, mohon dishare jika sudah ada yang mengetahui informasi terkini.
3. Sesuai pasal 5, API-P hanya boleh mengimpor barang untuk dipergunakan sendiri sebagai barang modal, bahan bahu, bahan penolong dan/atau bahan pendukung proses produksinya dan dilarang untuk diperdagangakan atau dipindahtangankan.
4. Pasal 6, Pemilik API-P boleh  mengimpor Barang Industri Tertentu untuk tujuan Tes Pasar dan Barang
Komplementer, syarat mengenai Tes Pasar ada dalam pasal 7, pasal 8,dan pasal 10, syarat mengenai Barang Komplementer ada dalam pasal 9 dan 10.Barang Industri tertentu yang diimpor untuk tujuan Tes Pasar dan Barang Komplementer boleh dipindah tangankan dan diperdagangkan Sayangnya tidak ada pengertian mengenai Barang Industri Tertentu dalam PERMENDAG No. 27 Tahun 2012 ini.

Kementerian Perdagangan (Kemdag) akan merevisi kembali Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 27/2012 soal Impor Produk Barang Jadi.Kepastian ini disampaikan Deddy Saleh, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag. Nantinya, perusahaan pemilik Angka Pengenal Impor Umum (API-U) boleh mengimpor lebih dari satu kelompok barang. "Nantinya, tidak ada pembatasan impor. Asalkan bisa menunjukkan hubungan istimewa dengan perusahaan di luar negeri," kata Deddy, Jumat (11/5).

Yang dimaksud hubungan istimewa adalah si importir harus bisa menunjukkan bukti bahwa dirinya merupakan agen tunggal atau perwakilan dari produsen luar negeri dalam memasarkan produknya di Indonesia.
Perubahan ini menjadi pembeda utama dengan beleid sebelumnya. Pemerintah tampaknya kembali mengembalikan beleid khusus untuk umum ke beleid nomor 39/2010. Sayang, Deddy belum bisa memastikan kapan revisi ini bakal terbit.Yang pasti, batas revisi Permendag Nomor 27/2012 bisa sampai akhir Desember. Namun, "Pengusaha inginnya cepat agar ada kepastian," uijar Deddy.
Berita ini tentu menjadi angin segar bagi kalangan importir umum. Apalagi, mereka sebelumnya juga sudah mengaku keberatan dengan beleid impor ini. Maklum, bagi industri tertentu seperti otomotif, kosmetik, makanan mereka membutuhkan lebih satu satu nomor pengenal impor barang.
Untuk industri otomotif semisal, setidaknya membutuhkan 12 kelompok barang, antara lain seperti karet, kaca dan kulit. "Kalau elektronik hanya satu kelompok barang bisa. Kalau otomotif bisa banyak," tandas Sukiatno Halim, Wakil Ketua Bidang Home Appliance Gabungan Elektronik Indonesia (Gabel).
Natsir Mansyur, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perdagangan menambahkan, keputusan Kemdag merevisi aturan ini melegakan. Makanya, pengusaha bisa memaklumi bila kemudian pemerintah menetapkan persyaratan.Syarat itu, kata Natsir, bisa berupa pengawasan impor dari pemerintah. Dengan cara seperti itu, aturan bisa berjalan mulus di lapangan.
Bayu Krisnamurthi, Wakil Menteri Perdagangan bilang Permendag nomor 27/2012 terbit sebagai respon pemerintah yang ingin menata ulang kembali ketentuan mengenai importir dan pengenal impor barang

Kamis, 10 Mei 2012

Pengertian Ekspor & Prosedurnya

Pengertian Ekspor barang pada umumnya adalah kegiatan mengeluarkan / mengirim barang ke luar negeri, biasanya dalam jumlah besar untuk tujuan perdagangan, dan melibatkan Custom (Bea Cukai) baik di negara asal maupun negara tujuan. Bea Cukai bertugas sebagai pengawas keluar masuknya / lalu lintas barang dalam suatu negara.
Bagaimana dengan prosedur atau mekanisme jika kita akan melakukan ekspor dari Indonesia ke luar negeri ? Berikut langkah-langkah yang biasa dilakukan dalam proses ekspor :
  1. Mencari tahu terlebih dahulu apakah barang yang akan kita ekspor tersebut termasuk barang yang dilarang untuk di ekspor, diperbolehkan untuk diekspor tetapi dengan pembatasan, atau barang yang bebas diekspor (Menurut undang-undang dan peraturan di Indonesia). Untuk mengetahuinya bisa dilihat di www.insw.go.id
  2. Memastikan juga apakah barang kita diperbolehkan untuk masuk ke negara tujuan ekspor.
  3. Jika kita sudah mendapatkan pembeli (buyer), menentukan sistem pembayaran, menentukan quantity dan spek barang, dll, maka selanjutnya kita mempersiapkan barang yang akan kita ekspor dan dokumen-dokumennya sesuai kesepakatan dengan buyer.
  4. Melakukan pemberitahuan pabean kepada pemerintah (Bea Cukai) dengan menggunakan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) beserta dokumen pelengkapnya.
  5. Setelah eksportasi kita disetujui oleh Bea Cukai, maka akan diterbitkan dokumen NPE (Nota Persetujuan Ekspor). Jika sudah terbit NPE, maka secara hukum barang kita sudah dianggap sebagai barang ekspor.
  6. Melakukan stuffing dan mengapalkan barang kita menggunakan moda transportasi udara (air cargo), laut (sea cargo), atau darat.
  7. Mengasuransikan barang / kargo kita (jika menggunakan term CIF)
  8. Mengambil pembayaran di Bank (Jika menggunakan LC atau pembayaran di akhir)

Pengertian Impor dan Prosedurnya

Import Barang
Pengertian Impor barang pada umumnya adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam negeri, biasanya dalam jumlah besar untuk tujuan perdagangan, dan melibatkan Custom (Bea Cukai) sebagai pengawas keluar masuknya / lalu lintas barang dalam suatu negara.
Bagaimana dengan prosedur atau mekanisme impor di Indonesia ? Pada dasarnya jika kita ingin melakukan impor barang dari luar negeri, ada beberapa hal yang wajib kita ketahui :
  1. Apakah barang yang akan kita impor tersebut diperbolehkan oleh pemerintah untuk masuk ke Indonesia (tidak termasuk barang larangan). Untuk mengetahui barang tersebut termasuk barang larangan atau tidak, bisa dilihat di www.insw.go.id
  2. Dokumen atau perijinan yang harus disiapkan jika barang tersebut masuk ke Indonesia
  3. Informasi tentang no HS (Harmonized System) barang tersebut (Berkaitan dengan pembayaran Pajak dan Bea Masuk)
Ketika kita sudah mengetahui hal-hal tersebut, maka yang harus kita lakukan selanjutnya adalah :
  1. Mengapalkan barang impor dari negara asal ke Indonesia.
  2. Melunasi Bea Masuk dan Pajak sesuai dengan jenis barang yang kita impor. Besarnya tarif Bea Masuk dan pajak bisa kita lihat di Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI / HS).
  3. Melakukan pemberitahuan pabean kepada pemerintah (Bea Cukai) dengan menggunakan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) beserta dokumen pelengkapnya. Setelah itu Bea Cukai akan menetapkan jalur hijau, kuning, merah, atau jalur prioritas terhadap proses impor kita (terdapat prosedur dan kriteria tertentu untuk masing-masing jalur).
  4. Setelah importasi kita disetujui oleh Bea Cukai, maka akan diterbitkan dokumen SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang). Yang dimaksud pengeluaran disini adalah pengeluaran barang dari kawasan pabean (port). Jika sudah terbit SPPB, maka secara hukum barang impor tersebut sudah “diijinkan” untuk memasuki daerah pabean Indonesia.
  5. Mengangkut barang impor dari kawasan pabean (port) ke tempat kita, biasanya menggunakan moda transportasi truk atau kereta api.

Selamat Datang di Ahli Kepabeanan Indonesia

Setelah beberapa tahun vacum, sekarang saya mencoba untuk kembali jadi blogger, mencoba untuk saling bertukar informasi terutama untuk teman-temn yang kegiatan pekerjaan berhubungan dngan Impor dan Ekspor, atau angkutan barang-barang hasil impor, dan ilmu bea cukai.

Saat ini saya bekerja sebagai PPJK di salah satu Perusahaan di Sumatera Selatan, dalam kegitan sehari-hari banyak sekali ilmu yang saya dapatkan dari kepabeanan ini, untuk itu saya harap blog ini bisa mewakili teman-teman ahli kepabeanan laiinya di indonesia,