JAKARTA.
Setelah mendapatkan banyaknya protes dari perusahaan-perusahaan pemegang API, terhadap peraturan meneri perdagangan no 27 thun 2012, selain karena baru saja para perusahaan membuat API, juga karena dalam peraturan tersebut para perusahaan khususnya importir umum API-U harus membatasi impor yang selama in mereka lakukan.
Setelah pada hari Rabu tanggal 9 Mei 2012 yang lalu telah diadakan rapat tindak lanjut PERMEDAG NO. 27 Tahun 2012 tentang API tersebut dengan Dijen perdagangan Luar Negeri, dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Perindustrian, BKPM, dan beberapa Assosiasi, berikut point yang dapat diambil:
1. Satu perusahaan hanya boleh memiliki 1 Angaka Pengenal Importir (API-P / API-U)
 => Semua perusahaan pemilik API wajib menyesuaikan dengan peratuan ini paling lambat tanggal 31 Desember 2012
 => Semua perusahaan pemilik API wajib menyesuaikan dengan peratuan ini paling lambat tanggal 31 Desember 2012
2. Sehubungan dengan Pasal 4 Ayat 2, bahwa API-U hanya boleh mengimpor kelompok/jenis barang
yang tercakup dalam 1 (satu) bagian ( sesuai dengan Bagian dalam
lampiran PERMENDAG NO. 27 dan BTKI 2012),setelah berkoordinasi dan rapat dengan Departemen Teknis
terkait, Dirjen DAGLU berjanji akan mengusulkan kepada Menteri
Perdagangan agar API-U dapat mengimpor barang lebih dari 1(satu) bagian dalam BTKI 2012 sepanjang :
1. sesuai dengan klasifanya
2. Barang
yang diimpor dihasilkan oleh perusahaan luar negeri yang memiliki
hubungan istimewa Dirjen DAGLU akan mengusulkan untuk merevisi pengertian hubungan istimewa, sampai hari ini saya belum mengetahui perkembangannya,
mohon dishare jika sudah ada yang mengetahui informasi terkini.
3. Sesuai pasal 5, API-P hanya boleh mengimpor barang untuk dipergunakan sendiri sebagai barang modal, bahan bahu, bahan penolong dan/atau bahan pendukung proses produksinya dan dilarang untuk diperdagangakan atau dipindahtangankan.
4. Pasal 6, Pemilik API-P boleh mengimpor Barang Industri Tertentu untuk tujuan Tes Pasar dan Barang
Komplementer, syarat mengenai Tes Pasar ada dalam pasal 7, pasal 8,dan pasal 10, syarat mengenai Barang Komplementer ada dalam pasal 9 dan 10.Barang Industri tertentu yang diimpor untuk tujuan Tes Pasar dan Barang Komplementer boleh dipindah tangankan dan diperdagangkan Sayangnya tidak ada pengertian mengenai Barang Industri Tertentu dalam PERMENDAG No. 27 Tahun 2012 ini.
Komplementer, syarat mengenai Tes Pasar ada dalam pasal 7, pasal 8,dan pasal 10, syarat mengenai Barang Komplementer ada dalam pasal 9 dan 10.Barang Industri tertentu yang diimpor untuk tujuan Tes Pasar dan Barang Komplementer boleh dipindah tangankan dan diperdagangkan Sayangnya tidak ada pengertian mengenai Barang Industri Tertentu dalam PERMENDAG No. 27 Tahun 2012 ini.
Kementerian
Perdagangan (Kemdag) akan merevisi kembali Peraturan Menteri Perdagangan
(Permendag) Nomor 27/2012 soal Impor Produk Barang Jadi.Kepastian ini disampaikan Deddy Saleh, Direktur
Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag. Nantinya, perusahaan pemilik Angka
Pengenal Impor Umum (API-U) boleh mengimpor lebih dari satu kelompok barang.
"Nantinya, tidak ada pembatasan impor. Asalkan bisa menunjukkan hubungan
istimewa dengan perusahaan di luar negeri," kata Deddy, Jumat (11/5).
Yang dimaksud hubungan istimewa adalah si importir
harus bisa menunjukkan bukti bahwa dirinya merupakan agen tunggal atau
perwakilan dari produsen luar negeri dalam memasarkan produknya di Indonesia.
Perubahan ini menjadi pembeda utama dengan beleid
sebelumnya. Pemerintah tampaknya kembali mengembalikan beleid khusus untuk umum
ke beleid nomor 39/2010. Sayang, Deddy belum bisa memastikan kapan revisi ini
bakal terbit.Yang pasti, batas revisi Permendag Nomor 27/2012 bisa
sampai akhir Desember. Namun, "Pengusaha inginnya cepat agar ada
kepastian," uijar Deddy.
Berita ini tentu menjadi angin segar bagi kalangan
importir umum. Apalagi, mereka sebelumnya juga sudah mengaku keberatan dengan
beleid impor ini. Maklum, bagi industri tertentu seperti otomotif, kosmetik,
makanan mereka membutuhkan lebih satu satu nomor pengenal impor barang.
Untuk industri otomotif semisal,
setidaknya membutuhkan 12 kelompok barang, antara lain seperti karet, kaca dan
kulit. "Kalau elektronik hanya satu kelompok barang bisa. Kalau otomotif
bisa banyak," tandas Sukiatno Halim, Wakil Ketua Bidang Home Appliance
Gabungan Elektronik Indonesia (Gabel).
Natsir Mansyur, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia
Bidang Perdagangan menambahkan, keputusan Kemdag merevisi aturan ini melegakan.
Makanya, pengusaha bisa memaklumi bila kemudian pemerintah menetapkan
persyaratan.Syarat itu, kata Natsir, bisa berupa pengawasan impor
dari pemerintah. Dengan cara seperti itu, aturan bisa berjalan mulus di
lapangan.
Bayu Krisnamurthi, Wakil Menteri
Perdagangan bilang Permendag nomor 27/2012 terbit sebagai respon pemerintah
yang ingin menata ulang kembali ketentuan mengenai importir dan pengenal impor
barang